Hendak Berpergian Jauh dengan Kereta Api? Sebaiknya Simak Regulasi Baru yang Ditetapkan PT KAI

- 5 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. //PT KAI

Baca Juga: Presenter Maria Vania Ungkap Terpesona dengan Sosok Kiwil: Mending Dicoba Sama Aku

Baca Juga: TEPCO Berhasil Kurangi Pembangkitan Air yang Teriradiasi di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Maret 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Berjalan-jalan Baik Untukmu 

Ketentuan itu merupakan regulasi dari kebijakan sebelumnya di mana PT KAI tidak mewajibkan tes deteksi Covid-19 pada anak di bawah umur 12 tahun.

Tidak hanya itu, PT KAI juga meregulasi mengenai masa berlaku hasil pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid tes antigen atau GeNose.

Dari kebijakan sebelumnya yang tidak mengatur masa berlaku hasil pemeriksaan, PT KAI meregulasi waktu hasil pemeriksaan hanya 1x24 jam khusus selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga: Krisdayanti Ngaku Tak Bertemu Raul Lemos Setahun, Berharap Diberi Kesehatan Jelang Ramadhan

Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat Melanda Selandia Baru, Picu Peringatan Tsunami

Baca Juga: Atta Ungkap Pernikahan dengan Aurel Ditunda Meski Telah Negatif Covid-19, Begini Alasannya

“Saat ini KAI mengacu pada SE No 20 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan yang berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai hari ini,” kata Humas PT KAI dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kai121_.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x