PR Cirebon - Kereta api hingga saat ini masih menjadi moda transportasi primadona bagi masyarakat yang hendak berpergian jauh.
Masyarakat lebih banyak memilih menggunakan moda transportasi kereta api lantaran dirasa lebih nyaman dan aman.
Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 membuat PT KAI membatasi jumlah penumpang dalam setiap perjalanan kereta api.
Baca Juga: Sidang Kasus Video Syur Dijadwalkan Pekan Depan, Gisel Berhalangan Hadir karena Alasan Ini
Awalnya, PT KAI sempat memberlakukan proporsi penumpang kereta api jarak jauh hanya sebesar lima puluh persen dari kursi yang tersedia.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dari upaya menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19.
Tidak hanya itu, sebagai salah satu rangkaian protokol kesehatan PT KAI juga mewajibkan para calon penumpang untuk mengikuti tes rapid sebagai syarat perjalanan.
Bagi calon penumpang yang hasil tes rapidnya nonreaktif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.