Hendak Berpergian Jauh dengan Kereta Api? Sebaiknya Simak Regulasi Baru yang Ditetapkan PT KAI

- 5 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. //PT KAI

Akan tetapi bagi penumpang yang reaktif, maka PT KAI tidak memperbolehkan calon penumpang melanjutkan perjalanannya.

Sebagai gantinya, PT KAI akan mengembalikan uang pembelian tiket kereta penumpang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu sebesar seratus persen.

Baca Juga: Najwa Shihab Dinobatkan Sebagai Wanita Paling Menginspirasi di Indonesia, Akui Pernah Merasa Cemburu

Seiring dengan perkembangan mengenai alat deteksi virus Covid-19, pemerintah tidak lagi memperbolehkan hasil tes rapid sebagai syarat perjalanan, sebagai gantinya adalah tes antigen.

Tes antigen dilakukan dengan mengambil sampel melalui lubang nasofaring hidung menggunakan kapas lidi khusus.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, PT KAI juga memberlakukan kebijakan yang sama.

Baca Juga: Joshua Suherman Resmi Lamar Clairine Clay: Tidak Pernah Membayangkan Hari Ini Beneran Hadir

Tes yang diperbolehkan sebagai syarat perjalanan hanyalah tes antigen atau GeNose, dan atau tes swab.

Namun, dengan adanya pelonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, PT KAI akhirnya meregulasi kebijakan pada calon penumpang kereta api.

Adapun regulasi tersebut yaitu penumpang dengan kategori anak di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid tes antigen atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x