PR CIREBON – Izin investasi minuman keras (miras) yang telah diteken Presiden Jokowi menjadi perdebatan berbagai kalangan.
Banyak yang tak setuju dan mengecam kebijakan izin investasi miras di beberapa wilayah di Indonesia itu.
Namun, ada pula yang melihat dari sisi positif dilegalkannya izin investasi miras itu.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari ini, Selasa 2 Maret 2021: Leo Jangan Tertipu, Virgo Tak Kenal Kompromi
Agus Pambagio yang merupakan Pengamat Kebijakan, menilai bahwa izin investasi itu memiliki manfaat bagi ekonomi Indonesia.
Penilaian Agus Pambagio itu termasuk dalam berita populer di PR CIREBON pada hari ini, Selasa 2 Maret 2021.
Lebih lanjut, berikut ulasan tiga berita terpopuler yang telah dirangkum oleh tim redaksi PR CIREBON:
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari ini, Selasa 2 Maret 2021: Leo Jangan Tertipu, Virgo Tak Kenal Kompromi
1. Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang
Upaya pemerintah dalam meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi di industri miras cukup menghebohkan publik.
Banyak yang berpendapat bahwa tak seharusnya pemerintah mengizinkan investasi yang berkaitan dengan miras.
Meski begitu, Pengamat Kebijakan Agus Pambagio melihat diizinkannya investasi miras di beberapa daerah akan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia.
Baca selengkapnya: Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang
2. Seolah Tak Percaya Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Abdillah Toha: Godaan Kekuasaan Itu Dahsyat
Pendiri Partai Amanah Nasional (PAN), Abdillah Toha tak menyangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring KPK terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Pasalnya, Abdillah Toha mengetahui Nurdin Abdullah sebagai sosok yang pekerja keras dan jujur sebagai seorang pejabat daerah.
Hal itu diungkapkan Abdillah Toha melalui keterangan tertulis di akun media sosial miliknya pada Minggu, 28 Februari 2021.
Baca selengkapnya: Seolah Tak Percaya Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Abdillah Toha: Godaan Kekuasaan Itu Dahsyat
3. Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri.
Namun, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terdapat beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong itu.
Lebih lanjut, inilah syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong yang dicanangkan Kemenkes.
Baca selengkapnya: Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya***