Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya

- 28 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* Menkes Budi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri harus gratis.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* Menkes Budi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri harus gratis.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri.

Namun, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terdapat beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong itu.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemberian gratis vaksin Covid-19 gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mohammed bin Salman Diduga Berperan dalam Kasus Jamal Khashoggi, Dunia Ikut Bereaksi

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes Budi dalam jumpa pers secara daring pada Minggu, 28 Februari 2021, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Vaksin gotong royong secara mandiri itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu, jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.

Baca Juga: Penelitian Sebut Satu Dosis Vaksin Pfizer Sangat Efektif Mengurangi Risiko Infeksi Covid-19

Hal ini, menurutnya, dilakukan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x