Soroti Perpres Investasi Miras, Almuzzammil Yusuf: Berbahaya untuk Kesehatan dan Moral Generasi Bangsa

- 1 Maret 2021, 16:15 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf mengomentari perihal adanya Perpres tentang investasi miras.*
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf mengomentari perihal adanya Perpres tentang investasi miras.* /Pks.id /

PR CIREBON - Belum lama ini Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Adapun kebijakan tentang investasi miras ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini mengatur tata cara investasi miras di Indonesia dan secara tidak langsung melegalkan konsumsi minuman keras.

Baca Juga: Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang

Mennaggapi Perpres tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf dengan tegas menolak.

Ia mendesak Pemerintah untuk segera mencabut ketentuan industri Miras yang terdapat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu.  

Menurut Almuzzammil Yusuf, hal ini dikarenakan Perpres investasi miras dapat membuka pintu untuk industri Miras dan akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.

Baca Juga: Orang Jakarta Protes Soal Perpres Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Mereka Lupa Pemda DKI Punya Saham Bir

“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui Legalisasi Industri Miras dan Eceran,” paparnya.

“Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, dan dapat mengubah wajah indonesia yang pancasilais (agamis) ke Liberal,” sambung Almuzzammil Yusuf, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PKS.

Padahal, kata Almuzzammil Yusuf, anggota DPR selama ini berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol).

Baca Juga: Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

Namun upaya ini belum membuahkan hasil, meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.

Selain itu, Muzzammil juga menyampaikan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah investasi industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah Industri tersebut.

“Uniknya pernyataan itu disampaikannya setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif," ungkapnya.

Baca Juga: Singgung Jokowi Soal Izin Miras, Mardani Ali Sera: Jangan Remehkan Penelitian itu Bahaya!

"Seharusnya Perpres tersebut terlebih dahulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam Perpres,” lanjut Muzzammil.

Diketahui pada tahun 2013 dan 2016 Provinsi Papua telah menerbitkan Perda No. 15/2013 & Perda No. 22/2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minol.

Sementara itu, beberapa daerah yang diperbolehkan membuak industri miras berdasarkan Perpres tercantum dalam Lampiran III.

Baca Juga: Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

"Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat" sebut Lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x