Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Secara Mandiri, Berikut Persyaratannya

- 28 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* Menkes Budi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri harus gratis.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* Menkes Budi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri harus gratis.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 gotong royong secara mandiri.

Namun, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terdapat beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 gotong royong itu.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemberian gratis vaksin Covid-19 gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mohammed bin Salman Diduga Berperan dalam Kasus Jamal Khashoggi, Dunia Ikut Bereaksi

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes Budi dalam jumpa pers secara daring pada Minggu, 28 Februari 2021, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Vaksin gotong royong secara mandiri itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu, jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.

Baca Juga: Penelitian Sebut Satu Dosis Vaksin Pfizer Sangat Efektif Mengurangi Risiko Infeksi Covid-19

Hal ini, menurutnya, dilakukan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan juga harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.

"Pesan saya selama lulus WHO, BPOM, pakai saja. Semakin cepat semakin baik," ujar Menkes Budi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 28 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jangan Terlalu Khawatir

Sementara itu, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah ada empat, yang kini telah tiba di Indonesia.

"Vaksin pemerintah ada empat, yaitu Sinovac, AstraZeneca dari London Inggris, Pfizer Jerman-Amerika, Novavac Amerika.

“Empat vaksin ini masalah pada suplainya, seluruh dunia rebutan. ASEAN belum semua dapat, Australia baru dapat, Jepang baru mulai, tetangga kita belum mulai," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Link Live Streaming Leicester City vs Arsenal, The Gunners Terpuruk Brendan Rodgers Merasa Frustasi

Menkes Budi mengatakan, kecepatan masyarakat mendapat vaksin dapat menekan angka kesakitan dan meninggal akibat Covid-19.

Apabila vaksinasi semakin ditunda untuk dilakukan, menurutnya, korban akan semakin banyak berjatuhan.

"Setiap hari wafat 300 orang, sebulan 9 ribu. Kalau kita tunda setahun maka bisa 108 ribu orang wafat. Bayangkan negara-negara tetangga terlambat vaksinasi berapa manusia yang tidak bisa kita lindungi," katanya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x