KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan, ICW: Semua Nakes Saja Belum Divaksin, Apa Prioritasnya?

- 26 Februari 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi. ICW mengecam vaksinasi pada tahanan KPK, menyebut bukan prioritas dan garda terdepan.*
Ilustrasi vaksinasi. ICW mengecam vaksinasi pada tahanan KPK, menyebut bukan prioritas dan garda terdepan.* /pexels.com/cottonbro

PR CIREBON – Sebanyak 39 dari 61 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan vaksin Covid-19.

Keputusan untuk memberikan vaksi untuk tahanan KPK tersebut banyak menuai kritik publik, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menilai, tidak ada urgensi pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan KPK tersebut.

Baca Juga: Israel Kirimkan Vaksin Covid-19 pada Beberapa Negara, Otoritas Palestina: Pemerasan Politik Tidak Bermoral

Ia juga memastikan bahwa belum semua tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat vaksin.

"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin.

"Sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," katanya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 26 Februari 2021: Akankah Rendy Dipenjara Karena Menyerang Nino?

Ia meminta KPK untuk meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya. Tahanan KPK, lanjut Dewi, bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," tegasnya.

Meskipun demikian, ICW menuturkan mereka memahami pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk untuk tahanan, bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Sampaikan Kabar Duka: Beliau Berperan Cegah Kerumunan Selamatkan Warga dari Covid-19

"Tetapi lagi-lagi harus dilihat, apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas.

“Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," ujar Dewi.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya itu.

Baca Juga: Intip Anggunnya Selvi Ananda, Istri Gibran Rakabuming saat Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PPK Surakarta

"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Karena itulah, lanjut Firli, bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19, KPK melakukan vaksinasi untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan dan bahkan ada pegawai KPK sampai meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja

Menurutnya, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19.

Hal itu disebabkan para tahanan banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," kata Firli.

Baca Juga: Kafe di Cengkareng Resmi Ditutup Permanen, Satpol PP: Sudah Tiga Kali Melanggar Prokes Covid-19

KPK melakukan vaksinasi bagi seluruh pegawainya dan pihak-pihak terkait seperti petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x