Polri Terapkan Virtual Police dengan Beri Peringatan 12 Akun Medsos, Begini Sistemnya

- 25 Februari 2021, 07:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Polri mulai menerapkan virtual police dengan mengirim DM pada 12 akun medsos.*
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Polri mulai menerapkan virtual police dengan mengirim DM pada 12 akun medsos.* /Antara/Anita Permata Dewi

Peringatan yang diberikan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar, jelas Argo, dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Suatu akun, misalnya, mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Buah Anggur Ternyata Berkhasiat untuk Membuat Kulit Cantik dan Bercahaya, Ini Penjelasannya

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," ujar Argo.

Peringatan dikirimkan melalui DM dengan tujuan agar peringatan yang diberikan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial tersebut tidak diketahui pihak lain.

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," jelas Argo.

Baca Juga: Akun Medsos Persib 'Singkirkan' Dua Jersey Kiper, Bobotoh Ramai Isu Perombakan Penjaga Gawang

Argo juga menepis anggapan beberapa pihak bahwa Virtual Police bisa mempersempit ruang kebebasan masyarakat di dunia maya.

"Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila (warganet) melanggar pidana,” katanya.

Dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut harus dihapus oleh si pengunggah. Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x