Usulkan Tiga Skenario Kepastian Hukum, Fahri Hamzah: Pasal UU ITE Bermasalah Segera Hilangkan

- 24 Februari 2021, 13:33 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.*
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.* // instagram.com/ @fahrihamzah

PR CIREBON - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, mengusulkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia.

Tiga skenario tersebut diusulkan Fahri Hamzah agar indeks demokrasi tidak kembali merosot pada tahun ini.

Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario, yakni revisi UU ITE, presiden perlu keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU ITE, dan sahkan RUU KUHP.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF 24 Februari 2021, Dapatkan Hadiah Menarik Gratis dari Garena Free Fire

"Skenario pertama adalah merevisi UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga pasal-pasal direvisi,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 24 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

“Kedua, Presiden membuat Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan agar segera ada kepastian hukum," tambahnya.

Selain itu, Fahri Hamzah sangat menghargai inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan UU ITE.

Baca Juga: Israel Perdebatkan Soal Virus Corona Covid-19, Flu Hiper atau Pandemi yang Fatal?

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 itu menilai, upaya tersebut dapat menjadi langkah sangat baik untuk mengakhiri ketidakpastian yang dilakukan Kepolisian dalam penerapan UU ITE.

Namun, katanya, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU ITE, termasuk juga pengesahan KUHP.

"Kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman Pembunuhan, sang Ibu Langsung Gandeng Pengacara

Dia menjelaskan, DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas pengesahan RUU KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR.

Pengambilan keputusan tidak dilanjutkan karena dianggap pembahasan masih belum selesai, yang disebabkan karena masih adanya pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menghirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona?

Karena itu, melalui skenario ketiga, Fahri Hamzah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP.

Fahri Hamzah menilai bahwa RUU KUHP perlu segera disahkan karena merupakan sebuah criminal constitution atau criminal code.

Artinya, RUU KUHP akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin bernuansa penuh ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Mewah sang Atlet Terguling ke Jurang

Fahri Hamzah hanya bisa berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

Dia menilai, hal itu tinggal perlu penyelesaian dan pengesahan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

"Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah