Soal Dugaan Penyalahgunaan Otsus Papua, Mahfud MD: Penegakkan Hukum akan Segera Dilakukan

- 23 Februari 2021, 12:15 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan Otsus Papua akan segera ditindaklanjuti.*
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan Otsus Papua akan segera ditindaklanjuti.* //Dok. Polkam.go.id

PR CIREBON – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Mahfud MD meminta agar lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua.

Baca Juga: Parlemen Kanada Keluarkan Mosi, Putuskan Tiongkok Lakukan Genosida Terhadap Muslim Uighur

"Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Mahfud MD juga menegaskan, pemekaran provinsi akan ditindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta Deputi Satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat setempat," kata Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS ‘Daft Funk’ Bubar! Satu Robot Meledak dalam Epilog Perpisahannya

Tokoh masyarakat Papua, Pendeta Albert Yoku, sebelumnya meminta agar penegakan hukum dilakukan pada pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otsus.

Sebelumnya, Polri mengatakan mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun.

Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.

Baca Juga: BMKG: Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Buol Sulawesi Tengah Dini Hari

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua, dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran.

"Ada mark up dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif," kata Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko.

Achmad Kartiko menyebutkan, dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran awalnya ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 23 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Jangan Mempersulit Diri

BPK menduga terjadi pemborosan dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

Selain pemborosan, menurut Achmad, terjadi pula penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di wilayah Papua.

Selain itu, dia menyebut ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.

Baca Juga: Amerika Catat Angka Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia, Lebih dari 500 Ribu Orang

"Ada juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar," kata Achmad.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x