“Ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” ujar Mahfud MD.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang secara terbuka pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif dalam UU ITE.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendengar masukan dari sebagian anggota DPR yang tidak setuju terhadap revisi UU ITE.
Diketahui, isu negatif penerapan UU ITE yang mencuat di masyarakat akhirnya direspon oleh Jokowi.
Jokowi membuka peluang dengan mengatakan akan meminta DPR untuk revisi UU ITE.
Jokowi menegaskan, revisi UU ITE itu akan dilakukan apabila penerapan produk legislasi tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan soal revisi UU ITE itu, Jokowi sampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.***