Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa jika UU ITE terasa mendiskriminasi, pihaknya terbuka untuk merevisi UU itu.
Baca Juga: Husin Shihab: Teriak Revisi UU ITE Karena Kerap Kepelingsut saat Gencarkan Propaganda
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambung Presiden Jokowi.
Jokowi menyoroti beberapa hari terakhir di mana banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal ini, menurutnya, seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.
Meskipun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.***