Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus

- 20 Februari 2021, 06:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa kementeriannya membentuk dua tim guna merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.*
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa kementeriannya membentuk dua tim guna merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.* //Dok. Polkam.go.id

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa jika UU ITE terasa mendiskriminasi, pihaknya terbuka untuk merevisi UU itu.

Baca Juga: Husin Shihab: Teriak Revisi UU ITE Karena Kerap Kepelingsut saat Gencarkan Propaganda

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambung Presiden Jokowi.

Jokowi menyoroti beberapa hari terakhir di mana banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Baca Juga: Tega Mencabuli 5 Putri Kandungnya, Seorang Ayah Asal Medan Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

Hal ini, menurutnya, seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Meskipun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x