Polri Tak Beberkan Riwayat Penyakit Ustaz Maaher, Komnas HAM Simpulkan Kematiannya Karena Sakit

- 19 Februari 2021, 10:16 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata. //Instagram.com/@yusufmansurnew

Pihak Polisi kepada Komnas HAM memberikan kepastian bahwasannya almarhum Ustaz Maaher selama dalam perawatan di rumah tahan Bareskrim Polri mendapatkan pelayananan yang layak. Bahkan, pihak keluarganya pun mengakui hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," urainya.

Data rekam medis yang dimiliki Ustaz Maaher diberikan pihak Kepolisian secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," bebernya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Arab Saudi Turun Hujan Salju hingga Prabowo Subianto Paling Kuat di Capres 2024

Diketahui, Ustaz Maaher meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit.

Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher sebelum meninggal dunia.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x