Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: yang Baik Tetap Dijalankan

- 18 Februari 2021, 09:33 WIB
menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno  menegaskan bahwa pemerintak tak berniat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.*
menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintak tak berniat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.* /setneg.go.id

PR CIREBON- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang (UU) terkait Pemilu dan Pilkada.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dikatakan Mensesneg Pratikno bahwa undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.

Hal itu disampaikan Mensesneg Pratikno di Gedung Utama Kemensesneg, Jakarta, pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Diblokade Israel, Jalur Gaza Akhirnya Terima Vaksin Covid-19 Pertama

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” tegas Mensesneg Pratikno seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemensesneg.

Pratikno menuturkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Sementara itu, terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Jalani Saja Masalah Itu

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x