Pemerintah Izinkan Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Ini Rincian Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasinya

- 13 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/torstensimon

Kemudian, untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

Namun, untuk penderita diabetes nantinya vaksinasi Covid-19 akan diberikan sepanjang belum terjadi komplikasi akut.

Baca Juga: Video Viral Crazy Rich Dapat Vaksin Covid-19 Bikin Geger Publik, ini Penjelasan Ahmad Riza Patria!

Lalu, untuk penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Penyintas virus corona jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksin Covid-19. 

Bagi ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi. Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda, akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Setujui Pengunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia

Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggung jawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah