Pemerintah Izinkan Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Ini Rincian Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasinya

- 13 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/torstensimon

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia kini secara resmi telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok orang dengan usia 60 tahun ke atas atau lansia.

Vaksin Covid-19 tidak hanya akan diberikan kepada lansia saja selebihnya untuk komorbid, penyintas virus corona dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. 

Pemberian vaksin Covid-19 kepada kelompok lansia ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Jatah Vaksin Covid-19 Helena Lim Dipertanyakan, Ombudsman Nilai Data Nakes Buruk

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @kemenkes_ri pada 12 Februari 2021 menerangkan, keputusan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021.

Yang mana Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 berisikan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Namun, pemberian vaksinasi Covid-19 pun harus mengedepankan sebuah prinsip kehati-hatian yang mana hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Dapat Vaksin Covid-19, dr. Tirta Sindir Helena Lim: Staff Apotek Punya McLaren, Top Banget

Untuk lansia, nantinya vaksin Covid-19 akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.

Kemudian, untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

Namun, untuk penderita diabetes nantinya vaksinasi Covid-19 akan diberikan sepanjang belum terjadi komplikasi akut.

Baca Juga: Video Viral Crazy Rich Dapat Vaksin Covid-19 Bikin Geger Publik, ini Penjelasan Ahmad Riza Patria!

Lalu, untuk penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Penyintas virus corona jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksin Covid-19. 

Bagi ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi. Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda, akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Setujui Pengunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia

Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggung jawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x