Pemerintah Izinkan Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Ini Rincian Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasinya

- 13 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/torstensimon

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia kini secara resmi telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok orang dengan usia 60 tahun ke atas atau lansia.

Vaksin Covid-19 tidak hanya akan diberikan kepada lansia saja selebihnya untuk komorbid, penyintas virus corona dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. 

Pemberian vaksin Covid-19 kepada kelompok lansia ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Jatah Vaksin Covid-19 Helena Lim Dipertanyakan, Ombudsman Nilai Data Nakes Buruk

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @kemenkes_ri pada 12 Februari 2021 menerangkan, keputusan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021.

Yang mana Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 berisikan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Namun, pemberian vaksinasi Covid-19 pun harus mengedepankan sebuah prinsip kehati-hatian yang mana hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Dapat Vaksin Covid-19, dr. Tirta Sindir Helena Lim: Staff Apotek Punya McLaren, Top Banget

Untuk lansia, nantinya vaksin Covid-19 akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x