Din Syamsudin Dituduh Radikal, MUI: Fitnah Keji dan Merupakan Sebuah Kebodohan

- 13 Februari 2021, 09:45 WIB
Din Syamsudin
Din Syamsudin /ANTARA/Katriana

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan tindakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB yang melaporkan Din Syamsudin atas tuduhan radikalisme.

Menurut MUI, tindakan pelaporan atas tuduhan radikalisme itu sangat menyudutkan Din Syamsudin.

“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kudeta di Myanmar, MUI: Semoga Tidak Memperburuk Kondisi WNI dan Muslim Rohingya

Dari kaca mata MUI, Din Syamsudin adalah tokoh Muslim yang sangat dihormati baik nasional maupun internasional, utamanya karena mengarusutamakan Wasatiyatul Islam.

“(Din Syamsudin) sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” tambahnya.

Sudarnoto menegaskan bahwa Din Syamsudin itu anti radikalisme atas nama dan untuk motif apapun serta siapapun yang melakukannya.

Baca Juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterbitkan, Waketum MUI Anwar Abbas: Ini Bermasalah

Din Syamsudin, lanjutnya, bahkan tak segan dalam mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstremisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan.

“Terlalu banyak bukti dan rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sudarnoto menganggap laporan dan tuduhan radikalisme tersebut merupakan fitnah dan sebuah kebodohan semata.

Baca Juga: Masyarakat Abai dan PPKM Tak Efektif Tekan Angka Kasus Covid-19, Abdillah Toha: MUI Harusnya Keluarkan Fatwa

“Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan,” terangnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Sudarnoto meminta pelapor maupun pihak lainnya untuk mempertimbangkan tuduhan radikalisme kepada Din Syamsudin.

Ia juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak Kementerian Agama untuk mengkaji secara seksama, kritis dan adil terhadap laporan dan tuduhan tersebut.

Baca Juga: Malam Ini, MUI Gelar Istighatsah dan Muhasabah Bersama Di Masjid Istiqlal Untuk Doakan Negeri

Langkah profesional, kata Sudarnoto, sangat dibutuhkan dalam menangani laporan dan tuduhan tersebut.

“Jangan sampai salah mengambil langkah dan kesimpulan karena jelas akan merugikan dan membawa dampak negatif. Atas langkah positif ini, saya menyampaikan apresiasi,” imbuhnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x