PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Berikut Kebijakan Aktivitas hingga 22 Februari 2021

- 11 Februari 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

PR CIREBON - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

PSBB ini merupakan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta menjelang libur Imlek 2021.

Adapun kebijakan masa PSBB DKI Jakarta periode 9 hingga 22 Februari 2021 sesuai Keputusan Gubernur No.107 tahun 2021.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri hingga Poligami, KPAI Lapor ke Polisi

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @dkijakarta pada 10 Februari 2021, berikut kebijakan aktivitas selama masa PSBB periode 9 hingga 22 Februari 2021.

Pertama, aktivitas di tempat kerja, seperti perkantoran swasta, pemerintah maupun BUMN atau BUMD hanya di perbolehkan 50 persen untuk hadir secara fisik dan sisanya work from home (WFH).

Kedua, selama masa PSBB kegiatan belajar mengajar formal maupun non-formal tidak diizinkan untuk tatap muka dan msih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Minum Setidaknya Satu Cangkir Kopi Bantu Kurangi Risiko Gagal Jantung

Ketiga, semua tempat ibadah hanya diperbolehkan diisi dengan kapasitas orang maksimal 50 persen dan perlu menjaga jarak saat beribadah.

Keempat, untuk moda transportasi selama PSBB dibatasi kapasitasnya dengan tetap menjaga jarak.

Kelima, bagi pengusaha kuliner yang memiliki restoran, warung makan atau kafe diperbolehkan dine-in bagi pelanggan dengan kapasitas maksimal 50 persen, terkecuali pelanggan yang take away.

Baca Juga: Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Sedangkan untuk jam operasional restoran, warung makan maupun kafe diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Keenam, tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko pribadi masih beroperasi 100 persen.

Ketujuh, Fasilitas kesehatan dan pelayanan tetap beroperasi 100 persen.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu dan Cek Syarat serta Caranya!

Kedelapan, sementara area publik dan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan atau ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Kesembilan, pusat perbelanjaan seperti mall masih beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kesepuluh, konstruksi dan pembangunan masih bisa beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Proyek Coral Bloom, Resor Mewah di Laut Merah

Kesebelas, Pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat masih ditiadakan.

Keduabelas, untuk mobilitas kendaraan pribadi selama masa PSBB masih sama maksimal kapasitas 50 persen bagi penumpang yang berbeda alamat domisili, sementara yang memiliki alamat domisili yang sama diperbolehkan 100 persen dari kapasitas.

Ketigabelas, bagi kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan rental maksimal hanya memuat 50 persen kapasitas penumpang, terkecuali ojek online dan pangkalan.

Baca Juga: Jelang Misi Patroli di Idlib, Prajurit Rusia dan Turki Latihan Bersama-sama

Sementara, hari bebas kendaraan bermotor masih ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun jika ditemukan pelaggaran dari kebijakan aktivitas selama masa PSBB ini maka akan diberikan sanksi.

Pelanggaran individu jika tidak menggunakan masker saat bepergian akan diberi sanksi berupa kerja soial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal RP250.000.

Baca Juga: Perusahaan Luar Angkasa Rusia Siap Luncurkan Roket Soyuz-5 Tepat Waktu

Sedangkan pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x