PR CIREBON – Arab Saudi meringankan hukuman mati tiga anak di bawah umur yang ditangkap karena ikut serta dalam protes anti pemerintah.
Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) negara itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tiga anak di bawah umur yaitu Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher yang mengikut aksi protes anti pemerintah telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Langkah itu dilakukan setelah kerajaan Arab Saudi mengakhiri penerapan hukuman mati pada April lalu bagi anak di bawah umur pada saat melakukan kejahatan.
Baca Juga: PLN Mulai Lakukan Pemulihan Jaringan Listrik Pasca Banjir Melanda Semarang
Namun, ada pengecualian kasus-kasus yang melibatkan undang-undang kontra-teror.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera, ketiga pemuda Arab Saudi yang semuanya dari komunitas minoritas Syiah, berusia kurang dari 18 tahun ketika mereka ditangkap atas tuduhan terkait terorisme selama protes pro-demokrasi pada tahun 2012.
"Berita bagus untuk Ali al Nimr, dijatuhi hukuman mati di Saudi karena menghadiri protes pro-demokrasi ketika dia baru berusia 17 tahun," kata Maya Foa, direktur kelompok kampanye Reprieve yang berbasis di Inggris.
Arab Saudi, yang memegang salah satu tingkat hukuman mati tertinggi di dunia, tahun lalu mengalami penurunan drastis dalam jumlah eksekusi.