Hati-hatilah Pilih Kosmetik! Polda Jabar Meringkus Pelaku Pembuat Pemutih Wajah Palsu

- 8 Februari 2021, 14:28 WIB
Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal.
Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Proses pencampuran bahan baku itu menurunya dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku.

Kemudian setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," kata Rudy Ahmad Sudrajat.

Baca Juga: Dua Harimau Sinka Zoo Berhasil Ditangkap, Warganet Sesalkan Satu Harimau Langka Tewas usai Ditembak

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah