PR CIREBON — Sebuah praktik usaha ilegal berupa pembuatan kosmetik pemutih wajah palsu baru saja berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pelaku pembuat kosmetik ilegal pemutih wajah palsu tersebut pun digelandang ke Mapolda setempat.
Diketahui, omzet dari hasil penjualan kosmetik ilegal berupa paket pemutih wajah palsu tersebut, mencapai Rp55 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut dihargakan Rp35.000 per satu paketnya.
Baca Juga: Langka Terjadi, Aplikasi AS Digunakan di Tiongkok Mendiskusikan Topik Sensitif
Berdasar keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Dari kasus itu, kata dia, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, menambahkan, bahwa kasus produksi kosmetik ilegal pemutih wajah palsu tersebut dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan," kata Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jawa Barat, Kota Bandung Senin 8 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Tegas, Presiden AS Joe Biden Tidak Akan Hentikan Sanksi kepada Iran
Adapun modusnya, kata Rudy Ahmad Sudrajat, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat.