Adanya Penggerebekan Gudang Kosmetik, Kadinkes Kabupaten Cirebon Ingatkan Kaum Wanita Jangan Asal Pilih Produk Kecantikan

- 2 Maret 2020, 19:41 WIB
Petugas BPOM saat menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.*
Petugas BPOM saat menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.* /

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eny Suhaeni menghimbau kepada kaum wanita, khususnya remaja, dan orang dewasa agar tidak asal dalam memilih kosmetik atau produk kecantikan.

Hal ini terkait adanya penggerebegan yang dilakukan oleh BPOM Provinsi Jawa Barat di sejumlah rumah yang dijadikan tempat aktivitas produksi kosmetik ilegal.
 
"Jadi kalau mau beli kosmetik itu jangan asal melihat harganya murah, lebih baik mahal tapi terdaftar di BPOM, sehingga sehat tidak membahayakan pemakainya, " kata Eni saat ditemui PikiranRakyat-Cirebon.com di kantornya pada Senin 2 Maret 2020.
 
 
BPOM Jawa Barat sebelumnya telah melakukan penggerebegan sebuah rumah di jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
 
Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penempelan label stiker, produk kosmetik tanpa izin atau ilegal.
 
Ditempat dan waktu berbeda, BPOM Jabar juga kembali menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk produksi dan repack produk kosmetik ilegal di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
 
 
Penggledahan dilakukan sebagai rentetan ditemukannya distributor kosmetik ilegal yang ada di Jalan Tuparev, Kedawung Cirebon beberapa waktu lalu.
 
Staff Bidang Penindakan BPOM Bandung, Edward Siahaan yang memimpin penggrebekan mengungkapkan, BPOM Bandung didampingi Korwas PPNS Polda Jabar melakukan pemeriksaan di rumah atau gudang di daerah Ciledug Kabupaten Cirebon yang ternyata  ditemukan kegiatan repack produk.
 
BPOM juga menemukan bahan baku repack dan kemasan pot dan botol kosong yang telah berstiker serta produk kosmetik yang sudah di-repack dan siap untuk didistribusikan ke keluar.
 
 
"Pelaku melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang  nomor 36 tahun 2019 Tentang Kesehatan, "ungkapnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x