Bakamla Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2020 Ke DPR, Aan Kurnia: Hukum Perairan RI Masih Memiliki Celah Lebar

- 3 Februari 2021, 16:32 WIB
Bakamla RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Dr. Utut Adianto, di Gd. Nusantara II Paripurna DPR RI, Selasa. /
Bakamla RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Dr. Utut Adianto, di Gd. Nusantara II Paripurna DPR RI, Selasa. / /Bakamla RI

Dengan melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan di laut ternyata dalam penyelidikan awal hanya bisa dijerat oleh sanksi yang relatif ringan yaitu penjara 1 tahun dan denda dua ratus juta rupiah.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap HNW Dukung Revisi UU Pemilu, Ferdinand Hutahaean: Tidak Malu Jadi Pembohong?

“Bandingkan dengan nilai muatan yang mencapai 1,8 Triliun dan risiko pelanggaran, ini seharusnya ada pajak yang harus dikenakan” paparnya.

“Perlu adanya penguatan hukum nasional di laut dan khususnya kami sangat berharap agar RUU Kamla dapat menjadi agenda prioritas dalam prolegnas kembali sehingga Bakamla dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam penegakan hukum di laut” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Bakamla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x