Padahal, Kepala Daerah yang definitif sangat dibutuhkan dimasa pandemi seperti sekarang ini.
“Kehadiran PLT bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari munculnya Kepala Daerah yang Plt, Mardani dan PKS mengusulkan untuk mengadakan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023 juga upaya untuk menghindari hal-hal yang terjadi di tahun 2019 lalu.
“Kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang kita hadapi di 2019. Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tersebut,” tegasnya.
Menurut Mardani Ali Sera, jika Pilkada diadakan di tahun 2024 bersamaan dengan Pilpres dan Pileg, maka akan memberikan beban yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu dan konsentrasi pun akan terpecah belah antara pilpres maupun pilkada.
Bismillah, dalam beberapa kesempatan saya menyampaikan, Revisi UU Pemilu penting utk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan PLT dlm waktu yg sangat panjang. Ini perlu dilakukan utk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur.— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 1, 2021
***