Mardani Ali Sera Sebutkan Soal Pentingnya Revisi UU Pemilu dan Normalisasi Pilkada di Tahun 2022 dan 2023

- 2 Februari 2021, 18:45 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera / instagram.com// @mardanialisera

Padahal, Kepala Daerah yang definitif sangat dibutuhkan dimasa pandemi seperti sekarang ini.

Kehadiran PLT bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk menghindari munculnya Kepala Daerah yang Plt, Mardani dan PKS mengusulkan untuk mengadakan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023 juga upaya untuk menghindari hal-hal yang terjadi di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Bakal Gelar Peringatan Imlek 2021 di Istana Panda, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang kita hadapi di 2019. Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tersebut,” tegasnya.

Menurut Mardani Ali Sera, jika Pilkada diadakan di tahun 2024 bersamaan dengan Pilpres dan Pileg, maka akan memberikan beban yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu dan konsentrasi pun akan terpecah belah antara pilpres maupun pilkada.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah