Mardani Ali Sera Sebutkan Soal Pentingnya Revisi UU Pemilu dan Normalisasi Pilkada di Tahun 2022 dan 2023

- 2 Februari 2021, 18:45 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera / instagram.com// @mardanialisera

PR CIREBON – Revisi UU Pemilu saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ada yang menolak dan ada pula yang justru mendukung revisi UU Pemilu ini seperti Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera, selaku anggota DPR dari fraksi PKS adalah salah satu pihak yang mendukung perlunya revisi UU Pemilu.

Pasalnya, menurut Mardani Ali Sera, revisi UU Pemilu sangat penting demi memperbaiki kualitas pemilu dan menghindari munculnya Plt.

Baca Juga: RSUD Moewardi Surakarta Melayani Transfusi Donor Apheresis untuk Terapi Plasma Konvalesen Penyitas Covid-19

Revisi UU Pemilu penting untuk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan PLT dalam waktu yang sangat panjang” ujarnya sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @MardaniAliSera.

Menurut Mardani Ali Sera, upaya revisi UU Pemilu juga sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tirani dan oligarki kekuasaan yang terstruktur.

Ini perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur,” sambungnya.

Mardani Ali Sera menerangkan bahwa kemunculan Plt akan sangat menuai banyak kerugian karena ketidakefektifan Pemda yang tidak dipimpin oleh Kepala Daerah definitif.

Baca Juga: Gandeng YouTuber Ustaz Ujang Bustomi, Kabupaten Cirebon Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana

Padahal, Kepala Daerah yang definitif sangat dibutuhkan dimasa pandemi seperti sekarang ini.

Kehadiran PLT bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk menghindari munculnya Kepala Daerah yang Plt, Mardani dan PKS mengusulkan untuk mengadakan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada di tahun 2022 dan 2023 juga upaya untuk menghindari hal-hal yang terjadi di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Bakal Gelar Peringatan Imlek 2021 di Istana Panda, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang kita hadapi di 2019. Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tersebut,” tegasnya.

Menurut Mardani Ali Sera, jika Pilkada diadakan di tahun 2024 bersamaan dengan Pilpres dan Pileg, maka akan memberikan beban yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu dan konsentrasi pun akan terpecah belah antara pilpres maupun pilkada.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah