Ahmad Yahya menjelaskan, harapan kader Demokrat secara khusus adalah tantangan meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
Namun, faktanya perolehan suara partai tersebut dalam dua kali Pemilu terakhir terus menurun.
"Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009," ujarnya.
Terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Ahmad Yahya mengatakan bahwa itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai.
Menurutnya, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliki satu hak suara.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa KLB adalah konstitusional karena sudah diatur AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seseorang dalam membesarkan partai.
Dengan adanya aturan itu, menurut Ahmad Yahya, Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.