Ia menawarkan revisi pada poin tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10% kursi atau 15% suara.
Baginya, menurunkan ambang batas adalah salah satu upaya menyehatkan demokrasi.
“Bongkar barrier to entry, maksimal 10% kursi atau 15% suara. Menurunkan threshold, presiden dan pilkada, merupakan bagian dari menyehatkan demokrasi. Karena dua kali pilpres, cuma 2 kandidat saja,” katanya.
“Ini amat sangat membelah masyarakat. Jadi kalau ada pembelahan masyarakat jangan salahkan masyarakat, tapi karena kita yang memang membuat pembelahan dengan membuat threshold tinggi,” pungkasnya.
Dengan landasan tersebut, Mardani melihat bahwa UU Pemilu harus direvisi, berdasar evaluasi substansial pada pelaksanaan Pemilu lalu serta proyeksi bahaya di masa depan.***