Baca Juga: Urutan Zodiak yang Paling Cerdas Secara Emosional, Pisces Teratas hingga Aquarius Terbawah
Laporan itu didasari dari cuitan Permadi Arya terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang diyakini mengandung rasisme.
KNPI melaporkan Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya pada tanggal 2 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo.
Baca Juga: Tren Marketing Surat Ajakan Review Produk, Sejumlah Brand Tawarkan Hadiah Bagi Reviewer Terbaik
Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***