Soal Cuitan Permadi Arya, Ferdinand: Saya Tidak Yakin Dia Punya Niat Rasisme ke Natalius Pigai

- 30 Januari 2021, 10:15 WIB
Ferdinand Hutahaean tanggapi soal pernyataan Permadi Arya yang ia nilai tidak tepat ntuk dilaporan secara hukum.
Ferdinand Hutahaean tanggapi soal pernyataan Permadi Arya yang ia nilai tidak tepat ntuk dilaporan secara hukum. /instagram.com // @Ferdinand_Hutahaean

PR CIREBON - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menganggap pelaporan terhadap Permadi Arya atas dugaan rasisme pada Natalius Pigai tidak tepat.

Ferdinand meyakini Permadi Arya tidak mempunyai niat rasisme kepada Natalius Pigai terkait cuitan 'evolusi' di akun Twitter-nya.

"Saya tidak yakin @permadiaktivis1 punya niat rasis kepada @NataliusPigai2," kata Ferdinand, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut 4 Bahan Skincare ala Korea Selatan yang Diakui Ahli Dapat Mengubah Tampilan Kulit Wajah!

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.
Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk tidak siapapun tidak terlalu mudah melaporkan orang lain melalui jalur hukum.

"Janganlah terlalu mudah berniat memenjarakan orang dengan cara melaporkannya ke penegak hukum," ucapnya.

"Hukum itu harus dilihat niatnya, benarkah seseorang berniat melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum," imbuhnya.

Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga: Urutan Zodiak yang Paling Cerdas Secara Emosional, Pisces Teratas hingga Aquarius Terbawah

Laporan itu didasari dari cuitan Permadi Arya terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang diyakini mengandung rasisme.

KNPI melaporkan Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya pada tanggal 2 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo.

Baca Juga: Tren Marketing Surat Ajakan Review Produk, Sejumlah Brand Tawarkan Hadiah Bagi Reviewer Terbaik

Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

 

 

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah