Pakar: Penahanan Pendukung Jokowi Jadi Bukti Hukum Tidak Lihat Latar Belakang Politik dan Tidak Diskriminatif

- 29 Januari 2021, 12:00 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. / /ANTARA/Puspa Perwitasari/

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: 6 Jenis Kecupan Paling Umum dan Artinya, Tanda Kasih Sayang hingga Tingkatkan Kepercayaan

Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada warga Papua.

Ambroncius Nababan juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah