Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: 6 Jenis Kecupan Paling Umum dan Artinya, Tanda Kasih Sayang hingga Tingkatkan Kepercayaan
Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada warga Papua.
Ambroncius Nababan juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua.***