Pakar: Penahanan Pendukung Jokowi Jadi Bukti Hukum Tidak Lihat Latar Belakang Politik dan Tidak Diskriminatif

- 29 Januari 2021, 12:00 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. / /ANTARA/Puspa Perwitasari/

PR CIREBON – Kasus unggahan Facebook dari akun Ambroncius Nababan yang merupakan pendukung Jokowi ini diduga memuat unsur rasisme menjadi perhatian publik baru-baru ini.

Ambroncius Nababan yang merupakan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019, terang-terangan menghina Natalius Pigai dengan menyamakannya dengan gorila.

Buntut dari penghinaannya terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM itu menuntunnya ke Rutan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh Whatsapp Bikin Story, Begini Penjelasan Resmi Whatsapp Soal Kebijakan Privasi

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan penangkapan Ambroncius Nababan sebagai pendukung Jokowi menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.

Dan hal itu juga menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan toleransi bagi siapapun, termasuk pendukung pemerintah, yang berlaku rasis.

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto pada Kamis 28 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Penetapan Ambroncius Nababan selaku Ketua Relawan Pro-Jokowi-Amin (Projamin) sebagai tersangka juga diapresiasi oleh Indriyanto.

Baca Juga: Urutan Zodiak yang Paling Sulit Hingga Paling Mudah Jatuh Cinta

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x