Hal itu menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.
Di sisi lain, lanjutnya, proses hukum kepada Ambroncius Nababan juga bisa meredam tensi publik.
Diketahui, tersangka Ambroncius Nababan telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Februari 2021.
Ambroncius Nababan ditahan dari tanggal 27 Januari di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca Juga: Dukung 5 Destinasi Super Prioritas, Kemnaker Siapkan 500 Ribu Tenaga Kerja Terampil
Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26 Januari).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).