Pakar: Penahanan Pendukung Jokowi Jadi Bukti Hukum Tidak Lihat Latar Belakang Politik dan Tidak Diskriminatif

- 29 Januari 2021, 12:00 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. / /ANTARA/Puspa Perwitasari/

PR CIREBON – Kasus unggahan Facebook dari akun Ambroncius Nababan yang merupakan pendukung Jokowi ini diduga memuat unsur rasisme menjadi perhatian publik baru-baru ini.

Ambroncius Nababan yang merupakan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019, terang-terangan menghina Natalius Pigai dengan menyamakannya dengan gorila.

Buntut dari penghinaannya terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM itu menuntunnya ke Rutan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh Whatsapp Bikin Story, Begini Penjelasan Resmi Whatsapp Soal Kebijakan Privasi

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan penangkapan Ambroncius Nababan sebagai pendukung Jokowi menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.

Dan hal itu juga menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan toleransi bagi siapapun, termasuk pendukung pemerintah, yang berlaku rasis.

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto pada Kamis 28 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Penetapan Ambroncius Nababan selaku Ketua Relawan Pro-Jokowi-Amin (Projamin) sebagai tersangka juga diapresiasi oleh Indriyanto.

Baca Juga: Urutan Zodiak yang Paling Sulit Hingga Paling Mudah Jatuh Cinta

Hal itu menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.

Di sisi lain, lanjutnya, proses hukum kepada Ambroncius Nababan juga bisa meredam tensi publik.

Diketahui, tersangka Ambroncius Nababan telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Februari 2021.

Ambroncius Nababan ditahan dari tanggal 27 Januari di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca Juga: Dukung 5 Destinasi Super Prioritas, Kemnaker Siapkan 500 Ribu Tenaga Kerja Terampil

Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26 Januari).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: 6 Jenis Kecupan Paling Umum dan Artinya, Tanda Kasih Sayang hingga Tingkatkan Kepercayaan

Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada warga Papua.

Ambroncius Nababan juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah