Resmi! Pemerintah Beri Izin pada Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

- 28 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit.*
Ilustrasi Rumah Sakit.* /pixabay.com/corgaasbeek

PR CIREBON – Kabar baik datang dari pemerintah terkait upaya melawan serta mengakhiri badai pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah sebelumnya hanya memberi izin kepada Rumah Sakit tertentu untuk membuka pelayanan Covid-19, berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.

Namun, baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), telah memberikan izin kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa, Berikut Ketentuan Agar Mendapatkannya!

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam pernyataannya, Prof. Kadir menuturkan bahwa pemerintah mengizinkan kepada seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan pasien Covid-19 dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kemenkes RI.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Prof. Kadir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemenkes RI.

Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran, Boyolali Terdampak Hujan Abu

Tercatat sampai dengan saat ini, sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah membuka pelayanan Covid-19.

Kepada rumah sakit yang telah membuka pelayanan Covid-19, Kemenkes meminta untuk menambah ketersediaan tempat tidur sekitar 30% sampai dengan 40%.

Dari catatan Kemenkes, terdapat sejumlah rumah sakit di beberapa kota maupun provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: GP Ansor Ucap Selamat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Penegakan Hukum yang Berkeadilan akan Tercipta

Bagi sejumlah daerah di Indonesia yang berada di zona kuning, seluruh rumah sakit diwajibkan untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%.

Sedangkan bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau maka diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” sambung Prof. Kadir.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Buka Lowongan Kerja Petani untuk 5.000 Anak Milenial, Pendaftaran Dibuka Februari

Namun, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus dilakukan pula penambahan jumlah SDM Kesehatannya.

Untuk itu, tutur Prof. Kadir menambahkan, sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x