Resmi! Pemerintah Beri Izin pada Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

- 28 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit.*
Ilustrasi Rumah Sakit.* /pixabay.com/corgaasbeek

Dari catatan Kemenkes, terdapat sejumlah rumah sakit di beberapa kota maupun provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: GP Ansor Ucap Selamat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Penegakan Hukum yang Berkeadilan akan Tercipta

Bagi sejumlah daerah di Indonesia yang berada di zona kuning, seluruh rumah sakit diwajibkan untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%.

Sedangkan bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau maka diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” sambung Prof. Kadir.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Buka Lowongan Kerja Petani untuk 5.000 Anak Milenial, Pendaftaran Dibuka Februari

Namun, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus dilakukan pula penambahan jumlah SDM Kesehatannya.

Untuk itu, tutur Prof. Kadir menambahkan, sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x