Dari catatan Kemenkes, terdapat sejumlah rumah sakit di beberapa kota maupun provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.
Bagi sejumlah daerah di Indonesia yang berada di zona kuning, seluruh rumah sakit diwajibkan untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%.
Sedangkan bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau maka diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.
“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” sambung Prof. Kadir.
Namun, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus dilakukan pula penambahan jumlah SDM Kesehatannya.
Untuk itu, tutur Prof. Kadir menambahkan, sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.***