Resmi! Pemerintah Beri Izin pada Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

- 28 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit.*
Ilustrasi Rumah Sakit.* /pixabay.com/corgaasbeek

PR CIREBON – Kabar baik datang dari pemerintah terkait upaya melawan serta mengakhiri badai pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah sebelumnya hanya memberi izin kepada Rumah Sakit tertentu untuk membuka pelayanan Covid-19, berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.

Namun, baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), telah memberikan izin kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa, Berikut Ketentuan Agar Mendapatkannya!

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam pernyataannya, Prof. Kadir menuturkan bahwa pemerintah mengizinkan kepada seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan pasien Covid-19 dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kemenkes RI.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Prof. Kadir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemenkes RI.

Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran, Boyolali Terdampak Hujan Abu

Tercatat sampai dengan saat ini, sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah membuka pelayanan Covid-19.

Kepada rumah sakit yang telah membuka pelayanan Covid-19, Kemenkes meminta untuk menambah ketersediaan tempat tidur sekitar 30% sampai dengan 40%.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x