PR CIREBON - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan terhadap mantan Jaksa Agung terkait masa hukuman.
ICW menganggap tunturan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terlalu ringan bagi mantan Jaksa Pinangki dan sangat tidak objektif.
Selain itu, ICW mengatakan kasus dan kejahatan yang dilakuakan oleh mantan Jaksa Pinangki bukanlah kejahatan biasa, sehingga hukumannya harus dipertimbangkan lagi.
"Ia melakukan banyak kasus sekaligus yang merugikan negara dan melukai rasa keadilan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @sahabaticw pada Senin 25 Januari 2021.
Berikut merupakan tiga poin yang membuat ICW keberatan atas tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa kepada Pinangki:
1. Pinangki diduga menerima suap dari buron korupsi Djoko Tjandra untuk membantu buronan korupsi tersebut dari proses hukum melalui fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Gunakan Kendaraan Milik Warga, Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan Hari Ini
2. Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan suap dari Djoko Tjandra melalui pembelian mobil mewah dan pembiayaan perawatan kecantikan di Amerika.
3. Pinangki telah melakukan pemufakatan jahat bersama beberapa pihak, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, dan memuluskan proses hukum buron korupsi Djoko Tjandra.
ICW menganggap pelanggaran tersebut menjadi semakin berat karena dilakukan oleh Pinangki yang berstatus sebagai Jaksa pada saat itu.
Baca Juga: Harimau Sumatera Ditemukan Dalam Kondisi Lemah di Aceh, Terjerat Selama 3 Hari
"Ia sudah melanggar sumpah jaksa, dan melakukan hal yang bertolak belakang dari kewajibannya," ujar ICW.
"Sebagai penegak hukum justru menjadi aktor pelanggaran hukum, membantu buron korupsi yang merugikan negara," sambungnya.
Selain itu, ICW juga mengajak masyarakat melalui petisi #HukumBeratPinangki yang diadakan di change.org.
Baca Juga: Dituduh Radikal dan Isu Taliban, KPK Curiga Sedang Ada Upaya Pengalihan Isu
Langkah ini diambil untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman berat kepada Pinangki.
"Melalui petisi #HukumBeratPinangki, ICW mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan tanda tangan dan meminta majelis hakim memberikan hukuman berat juga maksimal kepada Pinangki, yaitu 20 tahun penjara," tandasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
***