Apalagi, lanjut Lestari Moerdijat, para pendidik seharusnya merupakan dasar pembentukan karakter generasi mendatang.
Bukan hanya itu, Lestari Moerdijat juga mengemukakan bahwa dalam Undang-undang Dasar telah dibentuk peraturan agar setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
“Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar"
"Yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Lestari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Karena, dalam Undang Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat (1) juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis.
Berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Lestari Moerdijat berpendapat bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.
Apalagi di era globalisasi yang tanpa batas ini, lanjut Lestari Moerdijat, berbagai ideologi asing dengan mudah diakses.