Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan bahwa Komisi III telah melakukan rangkaian rapat dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo Sigit Prabowo.
Dimulai dari Kamis, 14 Januari 2021, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan Calon Kapolri.
Baca Juga: Angkat Jempol Visi Kapolri, Fahri Hamzah: Inovasi yang Mengandung Keinginan Baik
Kemudian disimpulkan, tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Calon Kapolri.
Selanjutnya pada hari Senin, 18 Januari 2021, Komisi III menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak Calon Kapolri.
Dalam RDPU tersebut diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari Calon Kapolri.
Baca Juga: BMKG: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Melonguane Sulawesi Utara
Lalu pada 19 Januari 2021 dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus.
Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Kapolri