Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad

- 22 Januari 2021, 05:00 WIB
Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan
Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan /Instagram.com/@raffinagita1717

PR CIREBON - Berdasarkan hasil perkara, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan aktor Raffi Ahmad tidak ada unsur pidana.

Sehingga, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan akan berhenti melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News, ia beranggap, terdapat bukti yang tidak cukup untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad kejenjang yang lebih serius.

Baca Juga: 'Madam Bansos' Trending, Rocky Gerung: 70 Persen Sudah Dibongkar, Sisanya KPK

Baca Juga: Lakukan Isolasi Mandiri, Gisel: Habis Kontak Lumayan Erat Sama Pasien Covid-19

"Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti," ujar Yusri Yunus Kamis 21 Januari 2021.

"Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidananya)," sambungnya.

Sebelumnya beredar foto di media sosial yang menampilkan Raffi Ahmad saat menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker.

Baca Juga: Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad, 13 Orang Tewas dan 19 Luka-luka

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x