Baca Juga: Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB
Jika pembubaran ada pertentangan, akan ditegakkan aturan yang ada.
Misalnya, aturan Bupati Sukoharjo atau Perda No.10/2020, atau sesuai Undang Undang Karantina.
"Jika ada perlawanan akan ditegakkan dengan Pasal 216 KUHP," jelas Kapolres.
Baca Juga: Tim Penyelidik Wabah Covid-19 Belum Diberikan Izin Masuk ke Tiongkok, Kepala WHO: Sangat Kecewa
Kegiatan penyekatan wilayah juga dilakukan dalam lingkup operasi Satgas Covid-19 Sukoharjo, sehingga untuk mencegah adanya kerumunan dari luar daerah yang akan masuk ke Sukoharjo.
Selain itu, pihak Ponpes Ngruki juga sudah memberikan imbauan kepada alumninya dan simpatisan agar tidak datang ke Ponpes.***