Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Polisi: Pengamanan Sudah Disiapkan

- 3 Januari 2021, 16:45 WIB
Habib Rizieq.*
Habib Rizieq.* /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR CIREBON - Sidang praperadilan Habib Rizieq akan digelar besok, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guna mengamankan proses sidang praperadilan Habib Rizieq, Polres Metro Jakarta Selatan akan menyiapkan personel di untuk menjaga persidangan.

Perihal pengamanan persidangan praperadilan Habib Rizieq disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono pada Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Biofarma Mulai Distribusikan Vaksin ke 34 Provinsi, Vaksinasi Direncanakan Selama 15 Bulan

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Budi mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri banyak simpatisan Habib Rizieq.

Baca Juga: Olahraga Selama Isolasi Mandiri, Gubernur Khofifah Cuci Baju tanpa Mesin Cuci

Hal itu dilakukan agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Wajar Bela FPI, Arief Poyuono: Kesadaran Politik yang Punya Warna Jelas

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," papar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno sebelumnya.

Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ucap Suharno.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Hubungan Asusila Sesama Jenis Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet

Kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," tandas Aziz.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah