FPI Resmi Dilarang Berkegiatan, Mardani Ali: Semua Tindakan Harus Berbasis Landasan Konstitusi

- 31 Desember 2020, 10:35 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera.

PR CIREBON – Menanggapi perihal pembubaran dan pelarangan ormas FPI oleh pemerintah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut berpendapat.

Melalui cuitan yang diunggah dalam akun media sosial Twitter-nya, Mardani memberikan beberapa catatan penting mengenai Pelarangan FPI tersebut.

Mardani mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum, artinya semua tindakan harus berbasis pada landasan konstitusi.

Baca Juga: Inggris Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca Oxford

“Semua tindakan baik Pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi,” cuitnya, Rabu, 30 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera, Kamis.

Dia mengatakan bahwa di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk FPI.

“FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis,” ucapnya.

“Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Pengamat Politik Asia: Meski Dasar Hukum Kuat ada Dorongan Politik

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Jadi Sorotan Media Asing

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x