Komnas HAM Temukan Barang Bukti Baru Kasus Penembakan FPI, Bareskrim: Tetap Objektif dan Terbuka

- 29 Desember 2020, 09:54 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta/
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta/ /Antara/Abdu Faisal

PR CIREBON – Penyidikan kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendapat perkembangan baru setelah ditemukannya barang bukti tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan oleh Komnas HAM pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus tersebut secara transparan, terbuka, dan objektif.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Amanda Manopo Beri Hadiah Dua Sajadah, Billy Syahputra: Toleransinya Sangat Tinggi Sekali

Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sudah ada 82 saksi," ungkapnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ia mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Sampaikan Optimisme pada Musda periode 2020-2025, Sekjen PKS: Insya Allah 2024 Kita Pimpin Indonesia

Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban, karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Atta Halilintar, Ingin Punya 15 Anak hingga Klarifikasi Hubungan dengan Aurel

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” katanya, dalam kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official pada Senin, 28 Desember 2020.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut merupakan wewenang Komnas HAM.

“Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," jelas Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Pengakuan Atta Halilintar, Ingin Punya 15 Anak hingga Klarifikasi Hubungan dengan Aurel

Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini dan mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka.

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," tutur Mahfud.

Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Kegiatan Aa Gym Seminggu Sebelum Terinfeksi dan Kondisinya Saat Ini

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam saat proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegasnya lagi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah