Warga Asing Sementara Dilarang Masuk Indonesia, Menlu: Ada Pengecualian untuk Posisi Menteri

- 28 Desember 2020, 18:29 WIB
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi /

PR TASIKMALAYA - Indonesia menyatakan akan memberlakukan larangan sementara untuk orang asing dari negara lain yang ingin mengunjungi tanah air.

Hal ini sebagai tanggapan adanya informasi yang beredar soal varian baru Covid-19 yang 70 persen lebih menular dari versi aslinya.

Meski adanya larangan tersebut, ada pula beberapa pihak yang dikecualian dan masih boleh berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Diduga Memnbunuh dan Membakar Mayat di Belakang Rumahnya

Daftar pengecualian itu diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

"Pembatasan ini akan berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2020 mendatang," ujar Menlu Retno.

Beberapa pihak yang dikecualikan yakni di antaranya adalah orang-orang penting yang memang memiliki kebutuhan mendesak.

"Dengan pengecualian diberikan pada kunjungan resmi oleh mereka yang memegang posisi tingkat menteri atau lebih tinggi," kata Retno Marsudi dalam briefing, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Berwisata di Kebun Binatang Bandung Tidak Wajib Sertakan Surat Bebas Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Bloomberg PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x