Dapat Daftar Grup Penguasa Tanah hingga Ratusan Ribu Hektar, Mahfud MD: Ini Gila

- 26 Desember 2020, 13:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD //polkam.go.id

PR CIREBON - Sejumlah pihak menanggapi munculnya kembali kabar mafia tanah hingga ratusan ribu hektar lahan.

Namun kebanyakan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dan pastinya ada segelintir oknum yang ikut adil dalam sebuah perijinan atau surat-surat tersebut.
 
Oleh karena itu, melihat mirisnya sebuah lahan yang dimiliki secara ilegal oleh segelintir pengusaha, Mahfud mengaku telah mendapatkan sebuah daftar grup yang telah menguasai ratusan ribu hektar lahan.
 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengungkapkan bahwa daftar grup yang menguasai ratusan ribu hektar lahan telah didapatinya.
 
Sebuah daftar grup penguasa lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu menguasai ratusan ribu hektare lahan. Hal tersebut menyangkut sebuah masalah agraria
 
Mahfud mengatakan bahwa hal ini bukanlah sebuah hal yang baru terjadi pada sebuah penguasaan lahan, yang bahkan mencapai ratusan ribu hektar lahan.
 
 
"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," tulis Mahfud dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari akun Twitter @mohmafudmd.
 

Mahfud MD pun mengatakan bahwa ini sebenarnya adalah sebuah limbah masa lalu yang memang sangat rumit untuk diselesaikan.

Karena penguasaan lahan tersebut di lindungi oleh hukum yang formal, namun meskipun dilindungi oleh sebuah hukum formal. Mahfud yakin jika penguasaan lahan tersebut dapat diselesaikan.
 
 
"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung Mahfud.
 
Sikap dan langkah yang akan diambil oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu pun sangat di dukung oleh warganet.
 
Mahfud mengatakan bahwa pada sebelumnya, permasalahan tersebut sedang diselesaikan, namun memang sangat rumit untuk mendapatkan penyelesaian dari masalah tersebut.
 
 
Dengan sulitnya penyelesaian masalah penguasaan lahan ini, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah akan terus berusaha meskipun sulit.
 
Karena pada dasarnya hak-hak tersebut dulunya diberikan oleh Pemerintah secara sah kepada Pemerintah yang sah.
 
"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya.
 
 
"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," jawab Mahfud kepada seorang pengguna Twitter @Fianto94.
 

Dari sikap dan langkah yang akan diambil oleh Mahfud MD terkait ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai oleh penguasa tertentu, publik sangat mendukun dan akan menunggu.

Untuk mengurai sebuah permasalahan yang ada pada pemerataan penguasaan ratusan ribu hektar lahan.

 
Sebelumnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) sangat mengharapkan agar KPK turun tangan untuk melakukan pencegahan terjadinya kongkalikong alias kerjasama komplotan mafia tanah dengan oknum pejabat BPN.
 
Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menilai, KPK sangat perlu untuk membantu memberantas mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum BPN.
 
“Saya kira sangat perlu KPK terjun, pak Firli kan selalu bicara pencegahan, buktikan dong,” kata penggiat antikorupsi itu.
 
 
Bonyamin pun mengatakan bahwa sertifikat ganda sangat banyak terjadi bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah lain di Indonesia.
 
Menurutnya, pembenahan tidak bisa diandalkan dari dalam diri BPN saja. Boyamin juga mengatakan jika KPK menemukan atau mendapat laporan dugaan mafia tanah, hingga pungli, apalagi suap ke BPN harus ditindaklanjuti.
 
Boyamin menyebut oknum BPN yang terlibat bukan hanya sekadar juru ukur dan petugas administrasi saja, namun juga hingga tingkat pejabat. 
 
 
Dan bahkan pada Sebelumnya sudah beberapa kali di persidangan terbukti dokumen-dokumen yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh BPN, ternyata dikeluarkan.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x