Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Khofifah Langsung Dapat Perintah Ini dari Mendagri dan Tunjuk Plt

- 26 Desember 2020, 08:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa.*
Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram.com/khofifah.ip

Baca Juga: Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Satgas Covid-19: Masih Uji Klinis, Izin Edar Dikeluarkan Tahun 2021

Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota.

Pada radiogram dari Kemendagri, Khofifah mengatakan, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g, yang menyebutkan, bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Begini Tata Cara Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id

Selain itu, Gubernur Jatim itu menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a, disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah melantik enam menteri dan lima wakil menteri pada Rabu, 23 Desember 2020 di Istana Negara.

Baca Juga: Lakukan Afirmasi Hak Beragama, Yaqut Cholil Qoumas: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Berikut daftar ke enam Menteri yang telah dilantik Presiden Jokowi;

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x