Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Khofifah Langsung Dapat Perintah Ini dari Mendagri dan Tunjuk Plt

- 26 Desember 2020, 08:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa.*
Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram.com/khofifah.ip

Risma menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa melepas jabatan Wali Kota Surabaya, karena masih ada beberapa proyek yang harus ia resmikan.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Ternyata Ada Perintah untuk Berhentikan Risma, Khofifah Langsung Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt", Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengaku sudah dapat perintah dari Menteri Dalam Negeri melalui radiogram terkait pergantian Risma.

Baca Juga: Dua Tokoh Masuk Pemerintahan, Rocky Gerung: Sempurnalah Kabinet untuk Menjaga Kehidupan NKRI

Gubernur Khofifah langsung menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini atau Risma.

Menurut Khofifah, penunjukan Whisnu itu dilakukan setelah dirinya menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Fokuskan Budi Gunadi Atasi Covid-19, Andi Arief: Saya Tunggu Pidatonya di Depan TV

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu pun langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Khofifah mengatakan, dalam surat dari Kemendagri itu, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x